mas mba, kalau pembelian batubara tidak ada izin usaha pertambangan, berarti ga ada aspek pph 22 ya
Apabila pihak pembeli adalah badan industri dan penjual memiliki izin usaha pertambangan, maka memenuhi pemungutan pph pasal 22. apabila hanya salah satu yang terpenuhi maka tidak ada objek pungut pph 22
FADHIL DWI YULIAN