ijin tanya mas mba, kami baru mendirikan badan usaha, yang bergerak di bidang Sewa Lahan, jadi kami menyewa lahan dengan Suatu badan usaha, lalu kami menyewakan kembali ke beberapa klien.. selain kewajiban PPH final atas sewa, atas keuntungan sewa yg kami peroleh, apakah kami membayar pph final UMKM setor sendiri? dikarenakan kami masih mendapatkan fasilitas tsb
karena penghasilan dari sewa sudah dikenakan PPh final, maka tidak bisa dikenakan tarif pph final berdasarkan PP23 tahun 2018, cek pasal 2 PP 23 Tahun 2018
FADHIL DWI YULIAN