Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25 sejak masa juli, batas waktu 30 hari sejak pmk 114 berlaku adalah di 11 agustus atau di 10 agustus atau tgl berapa ya? Saat ini mau lapor realisasi pemanfaatan insentif pengurangan ini untuk masa juli tapi keterangannya “hanya dapat melaporkan dari masa 8”


Jawaban

Fadhil Dwi Yulian: #62A: untuk menfaatkan insentif masa juli wp harus melakukan pemberitahuan paling lama tanggal 9 agustus 2022, karena wp barus mengajukan pemberitahuan 11 agustus maka wp tidak bisa memanfaatkan untuk masa juli

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q I O​ E B
X Q X W G