Untuk memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25 sejak masa juli, batas waktu 30 hari sejak pmk 114 berlaku adalah di 11 agustus atau di 10 agustus atau tgl berapa ya? Saat ini mau lapor realisasi pemanfaatan insentif pengurangan ini untuk masa juli tapi keterangannya “hanya dapat melaporkan dari masa 8”
Fadhil Dwi Yulian: #62A: untuk menfaatkan insentif masa juli wp harus melakukan pemberitahuan paling lama tanggal 9 agustus 2022, karena wp barus mengajukan pemberitahuan 11 agustus maka wp tidak bisa memanfaatkan untuk masa juli
FADHIL DWI YULIAN