WP pemusatan di KPP Pratama, jika ada cabang dikawasan berikat bisa dipusatin?
Tidak bisa, Pasal 3 PER-11/2020, cabang2 yang disebutkan di ayat 1 tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI