apakah LB PPN dr transaksi thhn 2016-2017 msh bisa kami restitusi?
untuk restitusi sebenarnya ga diatur khusus, yg penting untuk pembetulan SPTnya sendiri nanti bisa dibetulkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atau jika LB paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa. jd seharusnya untuk pembetulan SPTnya udah gak bisa, makanya restitusinya ga bisa lagi, jd dasar hukumnya ke UU KUP stdd UU HPP
NATASHA GHITA DESTYVIANI