Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#44Q : mas mba wp tanya saya ingin bertanya terkait dengan fasilitas PPN untuk perusahaan yang ada di KEK. Berdasarkan untuk PMK 237/2020 dan PMK 33/2021, pada pasal 22 disebutkan bahwa PPN tidak dipungut untuk transaksi antara badan usaha dan pelaku usaha. apakah fasilitas PPN ini juga didapatkan untuk penjualan ke end customer ya kak? terimakasih


Jawaban

#44A : sesuai dengan yang disebutkan di pasal 22 hanya ke badan usaha dan/atau pelaku usaha saja pengertiannya ada di pasal 1 PMK 33/2021 Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N H J B N
K᠎ G​ E N Y