1. Latar Belakang PT Bukit Makmur Mandiri Utama (PT BUMA) merupakan perusahaan jasa konstruksi sesuai Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dengan Klasifikasi Besar yang berlaku sampai 15 Mei 2022. Bahwa proses perpanjangan SBU LPJK melalui asosiasi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) dimana saat ini masih dalam proses dan terdapat kendala dalam sistem/prosedur sejalan dengan implementasi peraturan baru mengenai SBU dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (Surat Edaran (SE) Kementerian PUPR No.21/SE/M/2021) Sejalan dengan banyaknya kendala, kemudian diterbitkan Surat Kementerian PUPR No. BK0301-Mn/2289, SBU lama dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022 (periode transisi). Namun kendala tsb di atas masih ada sampai saat ini (setelah periode transisi). Berdasarkan surat Kementerian PUPR di atas, Tagihan BUMA kepada Customer dipotong PPh Final dengan Tarif 2,65% (Kualifikasi Besar) sampai 31 Juli 2022. Namun, Customer BUMA bermaksud memotong PPh Final dengan Tarif 4% sejak 1 Agustus 2022 Sampai SBU LPJK terbit. 2. Alasan Alasan PT BUMA untuk tetap dapat menerapkan Tarif PPh Final sebesar 2.65%, antara lain: 1. Kementerian PUPR menerbitkan kebijakan dan peraturan baru, namun fasilitas dan penyelenggaraan sistem untuk pendaftaran dan penyelenggaraan Ujian masih dalam masa transisi dan terdapat kendala, serta membutuhkan waktu proses yang tidak singkat, antara lain: • Belum tersedia beberapa bidang Keahlian pada portal perizinan Kementerian PUPR; • Proses Konversi Kualifikasi, Klasifikasi, dan Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi yang membutuhkan waktu; • Implementasi baru atas penyampaian data melalui Sistem Online Single Submission (OSS) masih terdapat kendala. 2. Dengan habisnya masa berlaku SBU LPJK BUMA yang lama, bukan berarti BUMA tidak lagi berusaha dalam bidang Jasa Konstruksi dan berubah kategori kualifikasinya secara signifikan. 3. BUMA sudah mengajukan perpanjangan melalui GAPENSI seperti disampaikan pada poin 1 Bagian Latar Belakang di atas, sebagaimana dikonfirmasi dalam Surat Keterangan GAPENSI yang berlaku sampai 11 September 2022. Sesuai penjelasan di atas, dalam hal belum dibuka penyelenggaraannya secara online tersebut, sebagian persyaratan belum dapat terpenuhi dan seharusnya secara otomatis masih berlaku atas SBU LPJK yang lama. 3. Ringkasan Pertanyaan Mohon klarifikasi apakah diperbolehkan penghasilan Jasa Konstruksi PT BUMA tetap dapat dipotong PPh Final dengan tarif 2.65%
Kita tidak bisa memberikan penegasan suatu SBU masih berlaku atau tidak, jika dari SBU nya sudah jelas expired namun ada kendala, seharusnya ada surat pendukung dari yang berwenang yang menyaakan SBU tsb masih berlaku sampai dengan saat ini
DEDY FERY VERDIAN