#49Q Kami adalah sebuah entitas KSO yang membangun kantor di lokasi lahan yang dimiliki oleh induk perusahaan secara cuma cuma. Sementara pembangunan kantor tersebut dikerjakan oleh pihak ke 3 (subkontraktor). Yang ingin saya tanyakan apakah hal ini terutang PPN atas penggunaan lahan tersebut?
#49A sebentar yaa bisa dijelaskan definisi penyerahan menurut Pasal 1A UU PPN sttd UU HPP jika termasuk dalam definisi di atas, diserahkan oleh PKP gratis/cuma-cuma, maka dipungut PPN dengan kode 04
INTAN NUZULAN