Apakah boleh merubah pembukuan dr IDR ke USD jika kondisi perusahaannya: 1. Pemilik Perusahaan PMN adalah 4 individu perorangan dalam negeri (tidak ada afiliasi langsung dengan asing). 2. Perusahaan belum memiliki kegiatan operasional sama sekali, sehingga tidak terdapat catatan penjualan atau pengeluaran dalam mata uang apapun. 3. Perusahaan mencatatkan Aset Investasi pada PTNM sesuai akta dalam mata uang original USD dan mencatat utang dalam mata uang original USD sesuai dengan Agreement.
kriteria wp yang dapat melakukan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang dollar amerika serikat hanya wp yang diatur dalam pasal 3 pmk-123/2019 yaa, mengajukan permohonan izin terlebih dulu
CLAUDYA ROULI GULTOM