Wp ada transaksi hubungan istimewa pinjaman tanpa bunga, dimasukin ke lampiran khusus 3a?
Lampiran 3A/3B merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi-transaksi yang dilakukan dengan mereka. SELAMA MEMNUHI ITU MAKA SIMASUKKAN SAJA
FERY DWI FEBRIANTO