jika WP PPNnya sudah dipusatkan secara jabatan oleh DJP (KPP madya) pada bulan mei, tapi jika sekarang ada FP masukan pengganti untuk bulan februari di KPP cabang, apakah bisa FP masukan tsb dilaporkan?
<WRAP> cek apakah memenuhi pasal 5 ayat 5 dan 6 PER-05/2021. untuk pelaporannya bisa mengacu ke link berikut. https://twitter.com/DitjenPajakRI/status/1294215395616755712?s