WP dapat stp, namun ada nilai di belakang koma (contoh 100.000,53) , namun saat membuat billing tidak dapat dibulatkan (tidak bias jadi 100.001), jadinya WP tercatat punya utang pajak 0.53 rupiah karena hanya bias buat billing 100.000. Mas/mba ada yang tau harus gimana ?
bisa konfirmasi dl ke kpp apakah bisa dibayar lg 1 rupiahnya
NATASHA GHITA DESTYVIANI