yg dimaksud dengan terutangnya sewa untuk pph 4(2) itu apakah dilihat dari jt invoice atau pembukuannya, mas mba? Jika sistem pembukuan penyewa adalah cash basis, atas PPh tsb akan terutang ketika terjadi pembayaran tp pd tgl di invoice sdh jatuh tempo di tanggal 2021, tetapi pd sistem pembukuan blm dicatat pph tsb terutang krn blm dibayarkan (cash bassis)
pph 4 ayat 2 atas sewa melalui mekanisme pemotongan. pemotongan dilakukan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan, yg mana yg terlebih dahulu terjadi. saat terutangnya penghasilan itu dikembalikan ke pembukuan/pencatatan WP.
EVARISTA ANGELINA LINGGA