kami sudah terbitkan faktur pajak penjualan di agustus. namun penyerahan baru di september. jadi mau kami ubah ke masa september faktur pajaknya . apakah ini dengan faktur pengganti atau pembatalan faktur ? pembayarannya belum dilakukan.
seharusnya fp dibuat di september ya. maka yang terlanjur dibuat silahkan dibatalkan. kemudian buat fp yang benar.
EVARISTA ANGELINA LINGGA