izin bertanya mas mbak Kami mau restitusi PPN, masa pajak januari2016-desember 2020 apakah masih bisa mengajukan?
setelah digali dikarenakan pembetulan katanya, dikembalikan ke pasal 8 ayat 2 UU KUP sttd UU HPP ya mbak Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan, dimana daluarsa penetapan adalah 5 tahun jadi yang bisa cuma SPT 2019 dst
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI