Siang, @kring_pajak. Apabila saya menggunakan jasa konstruksi dan akan memotong PPh Pasal 4 ayat 2, pada e-billingnya dibuat atas NPWP Sendiri atau NPWP lawan transaksi ya?
PPh Final Jasa Konstruksi dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak ya mas. Sehingga SSP atas nama pemotong ya mas, untuk diinput di eBuninya pemotong.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI