Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Siang, @kring_pajak. Apabila saya menggunakan jasa konstruksi dan akan memotong PPh Pasal 4 ayat 2, pada e-billingnya dibuat atas NPWP Sendiri atau NPWP lawan transaksi ya?


Jawaban

PPh Final Jasa Konstruksi dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak ya mas. Sehingga SSP atas nama pemotong ya mas, untuk diinput di eBuninya pemotong.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Z᠎ D O V
S H S C V