sppb tertukar, harusnya atas barang A, namun wp input untuk barang B. wp baru buat sppb atas barang A melewati tgl faktur. apakah bisa dapat fasilitas? untuk barang B gimana?
jika sppb a terbit setelah fp dibuat, maka tidak bisa mendapat fasilitas. untuk barang B, fp dengan sppb yang salah bisa dibatalkan, lalu wp buat fp kembali dengan sppb barang b yang benar. atas fp barang A dibuat dengan tidak mendapat fasilitas jika sppb terbit sebelum tgl fp.
FIDHIA RETNO SAFITRI