Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

sppb tertukar, harusnya atas barang A, namun wp input untuk barang B. wp baru buat sppb atas barang A melewati tgl faktur. apakah bisa dapat fasilitas? untuk barang B gimana?


Jawaban

jika sppb a terbit setelah fp dibuat, maka tidak bisa mendapat fasilitas. untuk barang B, fp dengan sppb yang salah bisa dibatalkan, lalu wp buat fp kembali dengan sppb barang b yang benar. atas fp barang A dibuat dengan tidak mendapat fasilitas jika sppb terbit sebelum tgl fp.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S F T I᠎ E
I X T O C