Terbit SKPKB dengan nominal 40juta, kemudian ada SKPLB senilai 1M, 40 jutanya harus saya bayar? karena dari KPP menginfokan akan di net-kan
40 juta nya sudah diperhitungakan dengan SKPLB-nya belum? jika tidak tahu boleh dikonfirmasikan ke pihak KPP dahulu karena merujuk ke PMK-244/2015 ketika ada LB akan diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak
ANNAS KURNIA RAMADHAN