Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Penyerahan jasa ke KEK (Bintan)


Jawaban

Sesuai PMK 65/2021, penyerahan jasa tetap terutang PPN

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K A T᠎ P W
H B F G᠎ H