Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Transaksi sewa tanah/bangunan, WP punya SK PP 23, dipotongnya 4(2) atau PP 23? Kemudian mekanisme OP dan OP gimana?


Jawaban

Dikenakan pph final 4 ayat (2), penyetorannya oleh pemilik tanah/bangunan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Q W᠎ X B
T R I T F