jika kita ada buat nomor faktur tidak berurutan dengan tanggal apakah boleh?
Secara sistem defaultnya untuk NSFP akan berurutan, tapi penggunaan NSFP tidak urut tidak masalah mas, yg diatur adalah NSFP digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP atau sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud (pasal 17 PER-03/2022).
NATASHA GHITA DESTYVIANI