apabila kami menyewa sebuah unit di Mall melalui pihak lain (bukan dari pihak mallnya).dan kita membayarkan service charge dan tagihan listik maupun air dari unit yg kami sewa, untuk pemotongan PPhnya kepada tagihan tsb kami kenakan PPh 23 / 4(2) ya
pengertian service charge dijelaskan di SE termasuk listrik atau air. Jadi terutang ke dalam DPP persewaan tanah/ bangunan
MUHAMAD ROIHAN