Kalo penyerahan ke kawasan bebas tidak bisa Endorsement lalu tidak bisa mendapat fasilitas, ini perlu pengganti gak fp 07nya? lalu PPN nya bayarnya gimana yg bayar siapa?
Jawaban
pasal 12 ayat (1) dan pasal 13 ayat (6) PMK-173/2021
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.