Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika ada WP OP selama ini bayar angsuran pph pasal 25 dan kemudian punya npwp cabang dan dikukuhkan sebagai PKP. Untuk nilai angsuran pph pasal 25 nya apakah langsung sebagai OPPT atau tetap seperti biasa ya mas/mba?


Jawaban

dijelaskan OPPT sesuai PMK 215/ 2018 dan SE 25/ 2019

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W W E D P
K​ N Q V᠎ B