terkait pengajuan kawasan berikat itu ranahnya djp ?
pasal 6 pmk 141/2018, Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat dilimpahkan kewenangannya menjadi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
RIZKIANTO