mas mba terkait PP9/2022, Tarif 4% untuk penyedia jasa yang tidak memiliki SBU, apa ini yang dimaksud jika SBU penyedia jasa sudah habis masa berlakunya? mksh
menurutku sih tetap dianggap 4% mba, karna ketika SBUnya udah habis masa berlakunya kan berarti dia ga ada izin usaha lagi.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING