wp badan membayar transaksi penggunaan jasa laboratrium kepada UPTD Balai Lab Kesehatan Provinsi Bali, apakah itu termasuk PPh 23?
Berdasarkan Pasal 23 UU PPh pihak penerima penghasilan adalah Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) badan pemerintah yang memenuhi kriteria pada Pasal tersebut bukanlah subjek pajak. Jadi karena penerima penghasilannya bukan subjek pajak tidak terutang PPh 23 ya
MUHAMAD ROIHAN