WP membagi dividen, yang menerima OP dan Badan, ada potongan 1% oleh KSEI, Wp tanya pemotongan itu atas PPh apa?
Sesuai ketentuan UU HPP, dividen sudah bukan menjadi objek pajak dengan syarat diinvestasikan untuk OP. Jadi pemberi dividen sudah tidak lagi melakukan pemotongan. Silakan konfirmasi ke pemotong untuk 1% tersebut.
ANGGA JALUTAMA