jika A (orang pribadi, non PKP) menjual 1 unit kantor ke PT B (PKP), karena A bukan PKP apakah PT B (PKP) wajib menyetorkan PPN?
Objek PPN itu sendiri adalah penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh PKP. Jika salah satu tidak terpenuhi dalam hal ini pihak yg menyerahkan non PKP maka tidak terutang PPN.
MUHAMAD ROIHAN