P3B indonesia Singapura. Article 12 3B. (b)for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience. atas definisi tersebut apakah yang dimaksud dengan hak untuk menggunakan peralatan industri? kami ada transkasi pembelian software dari singapura . namun untuk tujuan penggunaan pribadi, tanpa adanya pemberian hak untuk memperjualbelikan dan mengubahnya . apakah masuk kedalam pengertian royalti?
Definisi royalti di P3B Indo-Singa kurang lebih sama dg di UU PPh, penggunaan atau hak menggunakan. Apabila beli putus, seperti pembelian barang pada umumnya, biasanya tidak masuk ke royalti. Tp jika ada hak spesial, misal seperti mengubah, menyebarluaskan, masuk ke royalti
SUKIRNO SUSILO