Izin tanya. Utk nilai yg harus dicantumkan di faktur pajak seperti apa atas usaha yg kami jalankan berupa jasa pengurusan transportasi yaitu Ocean Freight & Handling Fee. Dan juga utk PPJK lift off+penumpukan +materai, kuitansi karantin, petugas karantina, petugas gudang dll utk nilai PPn nya apakah sama antara ocean freight+handling Fee dgn biaya2 yg kami sebutkan di atas.
jika wp freight forwarding maka, sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih (PMK-71/2022 pasal 3 huruf c)
DIAN RAHMAWATI