Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

permohonan pemusatan PER 11/2020 wajib dilaporkan ke kanwil apa KPP


Jawaban

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X N N F X
I G X C L