Selamat PagiMau tanya untuk perusahaan yg di Mei 2021 kemarin dapat pemusatan otomatis. Jika mau pembetulan spt sebelumnya bagaimana ya? soalnya ada faktur masukan revisi dari customer, dan kami sudah ga bisa menguploadnya apakah ada solusinya agar kami bisa mengupload faktur masukan pengganti tersebut? yang mau pembetulan itu di SPT ppn cabang wp pemusatannya di kpp madya, gmn ya mas/mba?
pm, dijelaskan lapor ppn SPT masa cabang sesuai infografis https://twitter.com/ditjenpajakri/status/1399209125502873607
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN