Kontrak transaksi Juli, SKB bulan Agustus, pembayaran di Agustus, ini bisa dapet fasilitas dibebaskan gak?
Kembalikan ke Saat Terutang, Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). (Penjelasan PP Nomor 94 TAHUN 2010 Pasal 15 ayat (3).
RIGAR TABAH PRIMADANA