Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

SPT Y KB 100 juta, SPT Normal KB 90 juta, kelebihanya bisa di PBK? atau harus restitusi?


Jawaban

restitusi ga bisa karena spt 1771 Y itu bukan SPT. bisa Pbk atau pengembalian PMK 187

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H A P T A
A T T K T