Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya mengenai perhitungan pph 21 pesangon, apakah di gross up?, dan bagaimana perhitungannya ?


Jawaban

Kalau Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009 Kalo di gross up nanti maksudnya pph nya bakal dibayarin oleh perusahaan bukan? Kayak kalau misal dia dpt pesangon 100jt, seharusnya kan dipotong pph pasal 21 final 2,5jt, jd si penerima pesangonnya terima uang 97,5 jt Nah, kalau gross up, dia tetep terima full 100 jt, berarti kalau di gross up dia harus ngitung ulang sendiri lagi brp sbnrnya pesangon yg dibayarkan

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H R V V K
N K F᠎ T R