Untuk bijih nikel sekarang masuk BKP atau ada fasilitas PPN lain?
Jawaban
Di UU HPP barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya sudah bukan merupakan non BKP sehingga atas penyerahannya menjadi terutang PPN.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.