mas mba wp tanya terkait Saya ingin bertanya mengenai pajak atas uang pisah yang ada di PP no 35 tahun 2021 pasal 50 dalam perhitungan PPh 21. Apakah pajaknya dikenakan tarif pajak final seperti pesangon ataukah dianggap sebagai penghasilan tidak tetap? Terimakasih mas mba
mengenai uang pisah, belum ada aturan spesifik di perpajakan. Terkait PPh pasal 21, kembalikan ke sifat dari uang pisah tersebut dg definisi Ph yg ada di PPh pasal 21, apakah masuk sebagai Pesangon, atau sebagai ph tidak teratur, bonus, atau seperti apa. di PP nya sendiri tidak disebutkan mengenai definisi dari uang pisah ini seperti apa.
SUKIRNO SUSILO