Perusahaan menjual barang di marketplace ke konsumen akhir. Bagaimana faktur pajaknya?
Bisa menggunaka faktur pajak digunggung. PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan PKP pedagang eceran. Per 03/2022 pasal 25 ayat 3.
ELLY KUSUMAWARDANI