Kalo royalti ada DGT ini input di unifikasinya gimana?
Jawaban
Kalo nanti sudah ada tanda terima, nanti buat di unifikasi non residen pilih yang skd wpln masukin nomor tanda terima, tarifnya disesuaikan dengan tarif persetujuan P3B
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.