Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mengajukan pengurangan sanksi adm dalam stp, berkaitan dengan pemeriksaan spt lb, udh dikembalikan uangnya, tp sudah auto dipotong atas pokok stp beserta sanksinya. apakah masih bs diajukan pengurangan pasal 36?


Jawaban

tidak dilarang dalam pmk nya, kaitannya dengan kpp sudah menghitung dan memotong secara otomatis pada saat mengembalikan LB wp, silahkan konfirmasi ulang ke kpp

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H F D T N
J N N K Y