Mengajukan pengurangan sanksi adm dalam stp, berkaitan dengan pemeriksaan spt lb, udh dikembalikan uangnya, tp sudah auto dipotong atas pokok stp beserta sanksinya. apakah masih bs diajukan pengurangan pasal 36?
tidak dilarang dalam pmk nya, kaitannya dengan kpp sudah menghitung dan memotong secara otomatis pada saat mengembalikan LB wp, silahkan konfirmasi ulang ke kpp
YAUMIL CITRA DEVI