Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#60Q apabila ada wna tinggal di Indonesia sudah 2 th, dan penghasilan utk gaji dbayarkan oleh kantor pusat di LN dan perushaaan di Indonesia hanya membayarkan keperluan untuk sewa rumah dan transport saja, apakah atas ph tsb dipotong pph pasal 21/26?


Jawaban

iya sejak berlakunya UU HPP, natura adalah objek pajak bagi pihak yang menerima kecuali yang memenuhi kriteria natura non objek di pasal 4 ayat 3 huruf d. karena si wna seharusnya sudah memenuhi kriteria sbg subjek pajak dalam negeri, dipotongnya pph pasal 21

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P T G D N
G I R R᠎ B