#16Q: mau tanya kalau perusahaan tidak bergerak di bidang sewa mobil tetapi mau menyewakan salah satu mobil operasional perusahaan apakah boleh? dan dikenakan pajak apa saja ya atas penghasilan dari sewa mobil tersebut?
Boleh. Nanti penghasilan atas sewa mobilnya ada kemungkinan dipotong pph pasal 23 apabila yg menyewa adalah pemotong. Dan perusahaan ini harus memungut ppn dan menerbitkan fp kalau statusnya pkp. Perusahaannya wp pp 23 bukan?
ARRY MUKTI PRABOWO