izin bertanya, kalau wp cabang sbg pembeli pemusatan PPN, Pusatnya di Pratama, penulisan identitas pembelinya mulai dari NPWP, Nama, dan alamat adalah cabang semua?
Jawaban
kalau bukan pemusatan bkm, identitas pakai pusat semua
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.