SSP untuk Instansi pemerinta pemungut PPN, menggunakan NPWP lain dalam pembuatan kode billingnya kan ya?
Mulai 1 Mei 2022 ( saat berlakunya PMK 59/2022) untuk pembuatan SSP PPN Pemungut Intansi Pemerintah menggunakan atas nama Instansi Pemerintah , tidak mencantumkan NPWP lain : NPWP rekanan IP .
FRISKA SALSABILA