WP menagih komisi atas penjualan kepada pt, lalu pt bayar komisi. Atas pembayaran komisi itu apakah tidak terutang PPN? Karena yg diserahkan hanya berupa uang
Pastikan kembali apakah atas komisi yang dibayarkan ada unsur jkp yang diserahkan atau tidak, lalu kalo ada yang menyerahkan jasa tsb apakah PKP atau non PKP
AHMAD ALI MURTADHO