Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pmk 226 pasal 2 ayat 5, hanya pemberian cuma-cuma aja yang dapat fasilitas?


Jawaban

Tidak, ayat 5 menyebutkan “Termasuk pemberian cuma-cuma”. Jadi gak hanya itu yang dapat fasilitas

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M I E Y J
J B K Q Z