mas/mbak wp nanya ttg JKK, JHT, JKM, dll. udh ku jawab sesuai resume. trs wp nanya > untuk BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan sebesar 4% ,itu bisa dimaksud sbg Premi Asuransi juga kan yah ? jadi bisa menambah penghasilan bruto bagi karyawan ? sedangkan untuk BPJS Kesehatan dengan tarif 1% yg seharusnya ditanggung karyawan, tapi dibayarkan oleh pemberi kerja . itu diperlakukan sama dgn JHT & JP apakah begitu mba ?
jika sifatnya sbg pembayaran premi asuransi kesehatan dan dibayarkan oleh pemberi kerja, maka menjadi penambah Ph bruto karyawan
SUKIRNO SUSILO