Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mbak wp nanya ttg JKK, JHT, JKM, dll. udh ku jawab sesuai resume. trs wp nanya > untuk BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan sebesar 4% ,itu bisa dimaksud sbg Premi Asuransi juga kan yah ? jadi bisa menambah penghasilan bruto bagi karyawan ? sedangkan untuk BPJS Kesehatan dengan tarif 1% yg seharusnya ditanggung karyawan, tapi dibayarkan oleh pemberi kerja . itu diperlakukan sama dgn JHT & JP apakah begitu mba ?


Jawaban

jika sifatnya sbg pembayaran premi asuransi kesehatan dan dibayarkan oleh pemberi kerja, maka menjadi penambah Ph bruto karyawan

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B​ Q H M U
O I J V B