#9Q: Kami menerima tagihan atas voucher taksi, menurut mrk voucher itu bukan obyek PPN, jadi tidak ada Faktur Pajak. Apakah pembayaran atas voucher taksi itu termasuk obyek PPh 23, mrk juga beranggapan voucher taksi itu bukan sewa kendaraan… https://twitter.com/OkFadilah/status/1566987118467239936
#9A : bisa digali dulu apakah pembayaran voucer ini terkait adanya jasa? jika iya, apakah jasa tersebut termasuk ke dalam penyerahan JKP sesuai Pasal 2 PMK 71/2022?
WIMI ARDILANG SAMBACA