#1Q mulai mendaftarnya di bulan Agustus 2022, dan baru diinformasikan di bulan september 22 jika PKP kami sudah aktif,kondisi seperti ini, apakah transaksi bulan Agustus 2022 perlu dibuatkan faktur pajak / tidak ?
#1A : FP seharusnya dibuat sejak tanggal dikukuhkan menjadi PKP
WIMI ARDILANG SAMBACA